Sumber Hukum internasional adalah tempat
dimana kita dapat menemukan hukum internasional tersebut. Menurut pasal 38 ayat
(1) Piagam Mahkamah Internasioal, sumber formal Hukum Internasional adalah
traktat, Kebiasaan-kebiasaan internasional yang diakui sebagai hukum, asas
hukum umum, Yurisprudensi Internasional, dan doktrin.
Urutan penyebutan sumber hukum dalam pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah
Internasional di atas tidak mengambarkan urutan pentingnya masing-masing sumber
hukum itu sebagai sumber hukum formal, karena soal ini tidak diatur dalam pasal
38 Piagam Mahkamah Internasional. Namun klasifikasi dapat dilakukan sebagai
berikut: sumber hukum formal tersebut dibagi menjadi sumber hukum utama dan
subsider. Sumber hukum primer meliputi perjanjian internasional, kebiasaan
internasional dan asas-asas hukum umum. Sedangkan yurisprudensi internasional
dan doktrin para ahli termasik dalam golongan sumber hukum subsider.Kebiasaan Internasional ada pada urutan
kedua dalam pasal 38 (1) namun kebiasaan internasional merupakan sumber hukum
yang tertua. Sampai saat ini, sebagian besar hukum internasional terdiri dari
kaidah-kaidah kebiasaan. Untuk dapat menjadi sebuah kebiasaan internasional
yang diakui sebagai sumber hukum internasional, suatu kebiasaan harus
mendapatkan sebuah opinion juris yaitu sebuah kesepakatan
Negara-negara untuk mengakui suatu kebiasaan internasional sehingga dapat
diberlakukan di semua Negara dan dapat diakui sebagai salah satu sumber hukum
internasional.Kebiasaan internasional terbentuk melalui adat istiadat atau
kebiasaan tingkah laku internasional yang belum diterima sebagai hukum. Bila
adat istiadat tersebut berkembang atau dilakukan berulang-ulang, kemudian
menjadi kebiasaan, maka dalam praktek mengikat sebagai hukum kebiasaan
internasional. Dapat dikatakan kebiasaan sebagai sumber hukum internasional
merupakan kristalisasi dari adat istiadat.
selengkapnya : KLIK
No comments:
Post a Comment