A.
Tugas
dan Wewenang MPR :
1)
Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
2)
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
3)
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
4)
Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang
diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya.
5)
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
B.
Tugas dan Wewenang DPR :
1) Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2) Membahas
dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
3) Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
4) Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
5) Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
6) Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
7) Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
8) Memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial.
9) Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden.
10) Memilih
tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden
untuk ditetapkan;
11) Memberikan
pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta
negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
12) Memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain.
13) Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
C.
Tugas dan wewenang DPD :
1) Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang
DPD untuk membahas RUU tersebut.
2) Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
3) Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4) Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat
pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Selengkapnya : KLIK
No comments:
Post a Comment