Pages

Sunday, March 30, 2014

Kebiasaan Sebagai Sumber Hukum Internasional

Sumber Hukum internasional adalah tempat dimana kita dapat menemukan hukum internasional tersebut. Menurut pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasioal, sumber formal Hukum Internasional adalah traktat, Kebiasaan-kebiasaan internasional yang diakui sebagai hukum, asas hukum umum, Yurisprudensi Internasional, dan doktrin. Urutan penyebutan sumber hukum dalam pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional di atas tidak mengambarkan urutan pentingnya masing-masing sumber hukum itu sebagai sumber hukum formal, karena soal ini tidak diatur dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Namun klasifikasi dapat dilakukan sebagai berikut: sumber hukum formal tersebut dibagi menjadi sumber hukum utama dan subsider. Sumber hukum primer meliputi perjanjian internasional, kebiasaan internasional dan asas-asas hukum umum. Sedangkan yurisprudensi internasional dan doktrin para ahli termasik dalam golongan sumber hukum subsider.Kebiasaan Internasional ada pada urutan kedua dalam pasal 38 (1) namun kebiasaan internasional merupakan sumber hukum yang tertua. Sampai saat ini, sebagian besar hukum internasional terdiri dari kaidah-kaidah kebiasaan. Untuk dapat menjadi sebuah kebiasaan internasional yang diakui sebagai sumber hukum internasional, suatu kebiasaan harus mendapatkan sebuah opinion juris yaitu sebuah kesepakatan Negara-negara untuk mengakui suatu kebiasaan internasional sehingga dapat diberlakukan di semua Negara dan dapat diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional.Kebiasaan internasional terbentuk melalui adat istiadat atau kebiasaan tingkah laku internasional yang belum diterima sebagai hukum. Bila adat istiadat tersebut berkembang atau dilakukan berulang-ulang, kemudian menjadi kebiasaan, maka dalam praktek mengikat sebagai hukum kebiasaan internasional. Dapat dikatakan kebiasaan sebagai sumber hukum internasional merupakan kristalisasi dari adat istiadat.

selengkapnya : KLIK

No comments:

Post a Comment